BATAM (BR) – Bea Cukai Batam kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyelundupan sumber daya hayati laut. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam satu hari yang akan dibawa keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (2/5/2025).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang BKLI, Evi, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB. Petugas melakukan analisis terhadap manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta–Batam. Kecurigaan muncul terhadap sebuah Air Way Bill (AWB) yang dilaporkan berisi garmen dan dibawa oleh pria berinisial Y (26).
Setibanya pesawat di Batam pukul 11.25 WIB, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah bungkusan plastik berisi benih bening lobster. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 158.790 ekor, terdiri dari 157.749 benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp23,8 miliar.
Tak berhenti di situ, berdasarkan hasil pengembangan, petugas menemukan kargo lain dengan nama penerima yang sama. Kali ini kargo diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 156 yang mendarat pukul 18.21 WIB. Pemeriksaan kembali dilakukan dan ditemukan tujuh koli paket berisi 163.200 ekor benih lobster pasir, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp24,5 miliar.
Seluruh benih lobster tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan pelepasliaran di perairan Pulau Galang. Sementara itu, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kini mulai mengalihkan modus penyelundupan dari jalur laut ke jalur udara. Namun, tim kami telah mengantisipasi dengan memperkuat patroli dan pengawasan,” ujar Evi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Perikanan dan UU Karantina, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.(*)

