Friday, October 30, 2026
HomePolitikCapt. Luther Jansen Sambut Positif Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan Nelayan oleh...

Capt. Luther Jansen Sambut Positif Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan Nelayan oleh Presiden Prabowo

Batam (BR) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Capt. Luther Jansen, menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penghapusan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara pada Pelaku Usaha di Sektor Tertentu. Capt. Luther menilai, langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, khususnya petani dan nelayan.

“Kebijakan penghapusan utang ini merupakan bentuk dukungan konkret Presiden Prabowo kepada rakyat kecil. Ini akan sangat membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan untuk kembali produktif dan menekan biaya produksi,” ujar Luther kepada media, Kamis (8/5/2025).

Ia optimistis, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah, terutama di sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat di Kepri. Capt. Luther juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan daerah, untuk mendukung penuh implementasi program tersebut.

“Kami di DPRD Kepri akan mengawal program ini agar dapat berjalan maksimal di daerah. Diperlukan sinergi antara pusat dan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Luther yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Kepri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat kembali bangkit dengan semangat dan keyakinan. Adapun pelaksanaan teknis di lapangan akan dilakukan oleh kementerian terkait.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurahman, menegaskan bahwa penghapusan utang hanya berlaku bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya adalah UMKM yang terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19, tidak memiliki kemampuan membayar, dan utangnya telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun.

Besaran penghapusan maksimal ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Total, program ini ditargetkan menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan estimasi nilai piutang negara yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun. Penghapusan dilakukan langsung oleh bank atau lembaga pembiayaan terkait, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM