Friday, October 30, 2026
HomeBatamDua Titik Reklame Dibongkar, Claudia : Kami Masih Berika Waktu 30 Hari

Dua Titik Reklame Dibongkar, Claudia : Kami Masih Berika Waktu 30 Hari

BATAM (BR) – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan menunggak pajak. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung meninjau pembongkaran dua papan reklame berukuran besar di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, pada Selasa malam (27/5/2025).

Pembongkaran ini merupakan bagian awal dari upaya penataan reklame di Kota Batam, yang secara keseluruhan tercatat mencapai 681 titik. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra meninjau langsung pembongkaran papan reklame. Foto : pemko batam
Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra meninjau langsung pembongkaran papan reklame. Foto : pemko batam

Dua papan reklame berukuran 5×10 meter milik PT Renzo dan CV Sun Li dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hal ini menunjukkan sikap kooperatif para pelaku usaha dalam mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan sesuai dengan regulasi.

“Penertiban ini adalah komitmen kami bersama untuk menegakkan aturan dan menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin hingga 2 Juni 2025. Setelah itu, akan dilakukan penyegelan,” tegas Li Claudia.

Ia juga mengimbau para pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.

“Kami memberikan waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,” tambahnya.

“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Batam sebagai kota yang lebih tertib, nyaman, dan tertata, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya,” harapnya.

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM