Friday, October 30, 2026
HomeNasionalKetua Umum PWI Hendry Ch Bangun :  Edaran 19 Mei Palsu, Kepengurusan...

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun :  Edaran 19 Mei Palsu, Kepengurusan Kami Sah Secara Hukum

JAKARTA (BR) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan tegas membantah kebenaran surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan organisasi tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu dan tidak diterbitkan oleh kepengurusan resmi yang sah secara hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut. Itu dibuat oleh kelompok yang tidak memiliki dasar hukum sebagai pengurus PWI,” tegas Hendry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Hendry menegaskan bahwa dasar hukum satu-satunya yang mengesahkan kepengurusan PWI Pusat saat ini adalah SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legalitas kami sangat jelas. Sampai hari ini tidak ada satu pun pengajuan legal dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang diakui oleh negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani membawa ke PTUN. Mereka tahu, mereka akan kalah,” ujarnya.

Blokir Bukan Pencabutan

Menanggapi kabar mengenai pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede meluruskan bahwa status “blokir” bukan berarti SK dicabut.

“Blokir itu hanya mencegah perubahan. SK tetap sah dan berlaku penuh. Hanya tidak bisa diubah sampai ada keputusan hukum final,” jelas Hendra, yang juga menjabat sebagai pengurus LKBPH PWI Pusat.

Ia juga mengkritik kelompok KLB Jakarta yang menurutnya memelintir informasi seolah-olah SK sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bahwa ‘blokir’ tidak sama dengan ‘dicabut’,” tandasnya.

Pengadilan Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal

Dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, majelis hakim mengakui Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sah. Hal ini memperkuat keputusan internal PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo sejak 5 Agustus 2024.

Selain itu, dalam perkara lain Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, pengadilan juga menolak eksepsi dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Hendry telah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad masih memiliki legal standing untuk menggugat, menepis klaim bahwa kepemimpinan Hendry tidak lagi sah.

Kasus Pemalsuan Surat Masuk Tahap Penyidikan

PWI Pusat juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan, dan kini telah naik ke tahap penyidikan. SPDP diterbitkan oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana. Saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka,” kata Hendra.

Susunan Kepengurusan Resmi PWI Pusat

Hendry kembali menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh PWI Pusat. Satu-satunya struktur organisasi yang sah secara hukum dan diakui negara adalah sebagai berikut:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt. Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
  • Sekretaris DK: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas dan berpihak pada kepengurusan yang sah,” tutup Hendry Ch Bangun.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM