Friday, October 30, 2026
HomeEkbisCegah TPPO dan Kekerasan, Disnaker Kepri Perketat Pengawasan Penyalur ART

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnaker Kepri Perketat Pengawasan Penyalur ART

BATAM (BR) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah cepat dalam mempersempit ruang gerak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menekan kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART). Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan khusus bersama para pengusaha penyalur ART resmi yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HPPTKDN) Kota Batam, di Restoran Baba, Batam Centre, Selasa (9/12/2025).

Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempertegas komitmen seluruh perusahaan penyalur ART dalam memutus rantai TPPO di wilayah Kepri. Menurutnya, kasus TPPO di Kepri masih tergolong tinggi, terutama karena posisi Batam yang menjadi salah satu hub mobilitas manusia terbesar.

“Setiap hari kita bisa menemukan indikasi TPPO, mulai dari pelabuhan hingga titik-titik keberangkatan lain,” ungkap Diky.

Diky mengajak seluruh perusahaan penyalur ART untuk menjadi agen perubahan, dengan menyebarkan informasi dan aktif membantu pemerintah mencegah praktik TPPO. Ia juga menyoroti maraknya kekerasan terhadap ART, termasuk kasus yang menimpa seorang ART bernama Intan yang sebelumnya viral.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap ART. Masyarakat atau pengguna jasa juga kita imbau untuk mengambil ART dari penyalur resmi agar ada kepastian dan perlindungan bagi pekerja,” tegasnya.

Ketua HPPTKDN Kota Batam, Willi Tio, memastikan seluruh perusahaan anggota telah menjalankan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menegaskan bahwa setiap ART dibekali keterampilan, pemahaman pekerjaan, serta pengarahan sesuai kebutuhan pengguna.

“Kami tidak asal menyalurkan. Jika pengguna tidak cocok, ART bisa dikembalikan dan diganti tanpa harus ada kekerasan,” jelas Willi.

Willi menambahkan bahwa seluruh ART berada dalam pengawasan penyalur selama masa kontrak. Jika terjadi kekerasan, pihaknya siap mengambil langkah tegas.

“Begitu ada laporan tindakan kekerasan dari majikan, kami akan turun tangan. ART adalah tanggung jawab kami,” ujarnya.

Menurut Willi, seluruh perusahaan penyalur yang tergabung dalam HPPTKDN juga rutin membuat laporan kepada Disnaker Kota Batam, Disnaker Provinsi Kepri, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

“Administrasi kami tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi titik balik dalam meningkatkan perlindungan terhadap ART sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku TPPO di Kepri.

Saat ini terdapat sembilan perusahaan penyalur ART yang berhimpun di HPPTKDN Kepri dan telah terdaftar serta berizin dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni:

1. PT Putra Jaya Batam

2. PT Satria Siaga Persada

3. PT Hadi Jaya

4. PT Tunas Kreasi Bersama

5. PT Mangga Raya Makmur

6. PT Berjaya Tenaga Raya

7. PT Apin Indonesia Sukses

8. PT Kasih Anugrah Lestari

9. PT Tenaga Dharma Sukses

ART yang disalurkan melalui perusahaan resmi mendapatkan jaminan perlindungan, mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga jaminan kesehatan (BPJS). Perusahaan penyalur juga bertanggung jawab jika terjadi permasalahan di lapangan.

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM