BATAM (BR) – Komisi III DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang karam dan bermuatan limbah hitam mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Pulau Dongas, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Minggu (1/2/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Batam, M. Rudi, didampingi anggota Komisi III yakni Arlon Veri8sto, Dychc Barcelona Maryon, dan M. Putra Pratama Jaya. Rombongan meninjau langsung lokasi kapal serta memastikan proses pembersihan limbah hitam B3 dilakukan secara maksimal.
“Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran. Pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” tegas M. Rudi di sela-sela sidak.

Rudi menegaskan, insiden tersebut tidak boleh terulang kembali. Menurutnya, selain merugikan masyarakat, khususnya nelayan, pencemaran limbah B3 juga dapat mengancam ekosistem dan biota laut di perairan Batam.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, kami juga akan mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, M. Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan pencemaran limbah B3 tersebut, termasuk Pertamina, Basarnas, serta masyarakat sekitar yang turut membantu proses pembersihan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bergerak cepat membantu membersihkan limbah hitam ini. Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga hari ke depan, seluruh kantong berisi limbah hitam dapat diangkut sepenuhnya,” tutupnya.(*)

