Friday, October 30, 2026
HomeBatamPuluhan Ribu Peserta BPJS Dicoret, Pemerintah Minta Warga Rutin Cek Kepesertaan

Puluhan Ribu Peserta BPJS Dicoret, Pemerintah Minta Warga Rutin Cek Kepesertaan

BATAM (BR) – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) resmi menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan pemutakhiran Data Kesejahteraan Sosial Nasional, di mana sejumlah peserta dinilai tidak lagi masuk kategori desil 1-5 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program jaminan kesehatan tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Tercatat 21.257 jiwa ditambahkan sebagai peserta baru, sementara 29.195 jiwa dinonaktifkan dalam periode yang sama.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan pembaruan data menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Program JKN memiliki tiga pilar utama yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Harry.

Ia menambahkan, sejak 2025 BPJS Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan kepada peserta terkait kemungkinan penonaktifan. Karena itu, masyarakat diimbau secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan.

Saat ini, kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah tidak lagi diterbitkan sejak 2023. Namun kartu lama tetap berlaku dan dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi Mobile JKN. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor 08118162165 atau Care Center 165.

Dinas Sosial Kota Batam yang diwakili Dyan Rangga menjelaskan bahwa proses penonaktifan berasal dari data Kemensos yang telah melalui tahapan verifikasi dan validasi.

“Data diverifikasi oleh Kemensos, lalu disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta,” jelasnya.

Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi maksimal dalam waktu enam bulan. Pengajuan bisa dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, atau dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Batam menyampaikan bahwa proses reaktivasi peserta JKN menjadi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah sedang berjalan dan menunjukkan angka yang cukup signifikan. Umumnya, peserta diminta melampirkan surat keterangan sakit, terutama bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala. Pembaruan data ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM