Friday, October 30, 2026
HomeBatamBNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam, 7 Tersangka Ditangkap dan 1 Kg Lebih...

BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam, 7 Tersangka Ditangkap dan 1 Kg Lebih MDMA Disita

BATAM (BR) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai Batam membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi secara terorganisir di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026), petugas menggerebek empat lokasi berbeda dan menangkap tujuh orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan barang terlarang, termasuk lebih dari satu kilogram serbuk MDMA, sabu, ketamin, pil ekstasi, hingga ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Dr. Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut berawal dari pertukaran informasi antara BNN dan Bea Cukai Batam.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas melakukan serangkaian penindakan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.

“Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum,” ujar Aswin saat konferensi pers di rumah kos kawasan Ruko Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026).

Penindakan pertama dilakukan di kawasan Teluk Tering. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BAP. Dari lokasi tersebut ditemukan dua botol Orange Fiber Extra yang diduga berisi serbuk MDMA.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah hotel di Batam. Di lokasi itu, tiga tersangka berinisial ED, NC, dan MS diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa cartridge vape yang mengandung etomidate serta pil ekstasi.

Petugas selanjutnya menangkap tersangka berinisial T di lokasi ketiga. Dari tangan T, aparat menemukan cartridge berisi etomidate, alat hisap sabu, dan pil ekstasi.

Sementara itu, penggerebekan di rumah kos kawasan Ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1-2, Batu Ampar, mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni AJ dan DA.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 91 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan kering. Selain itu, ditemukan pula 86 butir pil Happy Five (H5) dan alat pres plastik.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, BNN dan Bea Cukai Batam mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti tersebut terdiri atas 1.076 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 25,6 gram ketamin, 10 butir pil ekstasi, 170 cartridge vape elektrik berisi etomidate, serta 12 vial etomidate dengan berat 226 gram.

Petugas juga mengamankan 86 butir pil Happy Five (H5), 88 perangkat vape elektrik, sembilan alat hisap sabu, tiga alat pres plastik dan enam timbangan digital.

Selain narkotika dan barang terkait lainnya, aparat turut menyita tiga kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut, yakni Chery BP 1059 YY, Toyota Agya BP 1032 IB dan Toyota Alphard putih BP 1842 VI.

Salah satu modus yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah cara jaringan menyamarkan cartridge vape berisi etomidate.

Aswin menjelaskan, cartridge tersebut dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan yang sebelumnya telah dibuka. Kemasan kemudian dipres kembali agar terlihat seperti produk makanan yang masih utuh.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi kecurigaan selama proses pengiriman maupun pemeriksaan.

“Modus ini sengaja dibuat agar tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman maupun pemeriksaan,” kata Aswin.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyebut penyelundupan etomidate menggunakan cartridge vape menjadi salah satu modus yang terus berkembang.

Hingga Juli 2026, Bea Cukai Batam telah menggagalkan peredaran lebih dari 1.200 cartridge yang mengandung etomidate dari berbagai jalur masuk.

Dalam pengungkapan terbaru, petugas juga menggagalkan penyelundupan 48 cartridge etomidate yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia.

Agung mengatakan, jaringan penyelundupan narkotika terus mencari cara baru untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Modus yang digunakan antara lain menyembunyikan barang pada tubuh, memodifikasi pakaian hingga menyamarkan barang dalam peralatan rumah tangga.

Pengungkapan tersebut belum sepenuhnya menghentikan jaringan yang dibongkar. BNN masih melakukan pengejaran terhadap dua warga negara asing berinisial SL dan WKC.

Keduanya diduga memiliki peran sebagai pemasok utama sabu dan cairan etomidate kepada jaringan yang beroperasi di Batam tersebut.

BNN menyatakan proses pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM