JAKARTA (BR) – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi baru dalam industri sistem pembayaran domestik.
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang dihadirkan BI bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam kegiatan Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Selain meluncurkan KKI, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen juga diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap kemajuan dalam sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
Menurutnya, respons kebijakan yang diluncurkan pada momentum kemerdekaan tersebut merupakan bentuk kontribusi BI bersama industri sistem pembayaran bagi perekonomian Indonesia.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP), dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri.
Kartu Kredit Indonesia Gunakan QRIS
Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Transaksi diproses secara domestik dan menggunakan QRIS sebagai sarana pembayaran.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, tercatat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka terdiri dari BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan skema pembiayaan berbasis syariah.
Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga dapat semakin mendukung kebutuhan transaksi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran domestik.
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta
Di sisi lain, penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan bahwa adopsi pembayaran digital melalui QRIS masih terus berkembang di tengah masyarakat.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Besarnya porsi UMKM tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak hanya dinikmati oleh usaha berskala besar, tetapi juga semakin luas dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Pertumbuhan tersebut turut tercermin dari nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat sebanyak 12,55 miliar transaksi.
Dari sisi nominal, nilai transaksi QRIS pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh sebesar 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama ASPI, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital sekaligus mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta agenda Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.(*)

