BATAM (BR) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh kembali menjalani pengawasan dari instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan industri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin keimigrasian, khususnya terkait keberadaan dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah KEK Tanjung Sauh.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut.
Dalam pengawasan September, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan di sejumlah area, mulai dari lokasi kerja hingga fasilitas hunian pekerja. Kegiatan tersebut turut didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), Johnn Sinaga, selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan manajemen, seluruh TKA yang berada di kawasan tersebut telah memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Saat ini, jumlah TKA di KEK Tanjung Sauh tercatat sebanyak 145 orang. Sementara itu, tenaga kerja lokal yang terlibat dalam kegiatan di kawasan tersebut mencapai sekitar 1.800 orang.
Komposisi tersebut menjadi bagian dari upaya pengelola kawasan dalam melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan dan aktivitas industri di KEK Tanjung Sauh.
Dorong Alih Teknologi
Selain pemenuhan aspek administratif dan ketenagakerjaan, manajemen PT BSP menyampaikan komitmen untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Keberadaan TKA disebut diperuntukkan bagi kebutuhan teknis tertentu dan bersifat sesuai kebutuhan proyek. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga menyiapkan proses alih teknologi agar pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki tenaga asing dapat diteruskan kepada tenaga kerja lokal.
Manajemen PT BSP juga menyambut baik pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John Sinaga.
Menurutnya, keterlibatan tenaga kerja lokal tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembangunan kawasan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Batam mendorong agar koordinasi dan komunikasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus dilakukan secara aktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aspek keimigrasian dan penggunaan TKA tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan secara berkala juga menjadi bagian dari fungsi pemerintah dalam memastikan aktivitas tenaga kerja asing memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan keimigrasian selama berada dan bekerja di Indonesia.
Dengan adanya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah dan pengelola kawasan, KEK Tanjung Sauh terus diarahkan untuk menjalankan aktivitas pembangunan dan industri dengan memperhatikan aspek kepatuhan regulasi, keselamatan kerja, penggunaan tenaga kerja lokal, serta pengembangan sumber daya manusia melalui alih teknologi.(*)

