BATAM (BR) – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman meluas atau blackout di Batam dan Pulau Bintan pada Senin (12/10/2026). Peristiwa tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian kompensasi pelanggan sebesar Rp57,3 miliar.
Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor swasta berinisial AIP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk (GI) Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur PLN Batam Kwin Fo, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, serta jajaran terkait.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. Tim Laboratorium Forensik Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap komponen instalasi untuk mengungkap penyebab gangguan listrik tersebut.
Gangguan Bermula dari Trafo 1 GI Sei Harapan
Berdasarkan hasil penelusuran awal, rangkaian kejadian bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB di GI Sei Harapan. Petugas piket dan satpam yang berada di lokasi dilaporkan mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1 yang diduga berkaitan dengan hubungan arus pendek atau short circuit.
Sekitar delapan menit kemudian, gangguan meluas dan menyebabkan pemadaman listrik di Batam dan Bintan pada pukul 06.36 WIB.
Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik Polri kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara pada 14 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing bertegangan 150 kilovolt (kV) di Trafo 1.
Petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup dengan luka bakar parah di sekitar lokasi instalasi. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan satwa dalam terjadinya gangguan.
Meski demikian, penyidik turut memeriksa kondisi komponen instalasi dan fungsi sistem proteksi yang seharusnya mampu mendeteksi serta mengisolasi gangguan agar tidak meluas ke jaringan lainnya.
Empat Petugas PLN dan Satu Kontraktor Jadi Tersangka
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, penyidikan mengarah pada dua kelompok pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam pengamanan instalasi, yakni petugas PLN Batam dan kontraktor swasta.
Empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD diduga bertanggung jawab memastikan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) pengamanan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” kata Irhamni.
Menurutnya, gardu induk merupakan fasilitas vital yang membutuhkan sistem pengamanan ketat untuk mencegah berbagai potensi gangguan dari luar, termasuk kemungkinan masuknya hewan ke area instalasi tegangan tinggi.
Selain petugas PLN, penyidik menetapkan kontraktor swasta berinisial AIP sebagai tersangka. Peran kontraktor tersebut didalami berkaitan dengan pengamanan fisik di lingkungan gardu induk.
Irhamni menyebut, pagar beraliran listrik yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengamanan diduga tidak dipasang atau difungsikan sesuai SOP.
“Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan. Penyidik terus mendalami rekaman CCTV, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta temuan laboratorium guna memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Kompensasi Pelanggan Capai Rp57,3 Miliar
Pemadaman listrik yang melanda Batam dan Bintan tidak hanya mengganggu pasokan energi, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.
Berdasarkan penghitungan kompensasi pelanggan akibat gangguan tersebut, nilai yang disebutkan dalam pemaparan kasus mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Angka tersebut merujuk pada kompensasi pelanggan dan perlu dibedakan dari potensi kerugian ekonomi lainnya yang mungkin dialami masyarakat maupun pelaku usaha selama pemadaman berlangsung.
Besaran kompensasi menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian dalam penanganan perkara, mengingat gangguan pada sistem kelistrikan dapat berdampak luas terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.
Penyidikan Berlanjut, Penyebab Blackout Didalami
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam pemaparan perkara, penyidik menyebut Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Pengusutan perkara ini menjadi perhatian karena keandalan gardu induk, pengamanan instalasi, dan sistem proteksi merupakan faktor penting dalam menjaga kesinambungan pasokan listrik.
Melalui penyidikan tersebut, Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh sekaligus memperjelas tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.(*)

