JAKARTA (BR) – Anggota Komisi I DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menertibkan industri pertambangan, khususnya terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang merusak lingkungan.
Menurut Endipat, keputusan Presiden Prabowo merupakan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di Indonesia. Ia menyebut penertiban terhadap tambang-tambang bermasalah sebagai langkah krusial untuk melindungi aset alam bangsa yang tak ternilai.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan Bapak Presiden Prabowo. Penertiban tambang yang merusak adalah langkah penting demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Endipat dalam pernyataan resminya.
Meskipun fokus utama penertiban tambang saat ini banyak dilakukan di wilayah seperti Raja Ampat, Papua Barat, Endipat berharap semangat serupa dapat ditularkan ke Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara merata, termasuk terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai kaidah di Kepri.
“Semangat untuk kebaikan ini harus bisa ditularkan di Kepulauan Riau. Jika ada tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan, maka harus ditertibkan juga tanpa kompromi,” tegas politisi muda Partai Gerindra tersebut.
Sebagai lulusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB), Endipat memiliki pemahaman mendalam terhadap sektor ini. Ia menekankan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggung jawab secara teknis, administratif, dan lingkungan.
“Saya sangat peduli dengan urusan pertambangan karena latar belakang pendidikan saya di ITB, jurusan Teknik Pertambangan. Saya ingin seluruh kegiatan tambang di Kepri berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan harus mengedepankan tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, proses penambangan, hingga pasca-tambang. Penegakan ini, menurut Endipat, juga menjadi bagian dari perannya sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI yang bertugas memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan efektif dan transparan.
Namun demikian, Endipat juga mengingatkan pentingnya dukungan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang legal dan bertanggung jawab. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyederhanakan proses perizinan dan regulasi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Kita perlu menciptakan ekosistem pertambangan yang sehat. Jika dikelola dengan baik, sektor ini punya potensi besar sebagai tulang punggung perekonomian nasional,” pungkasnya.
Pernyataan Endipat menjadi dorongan penting untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan, efisiensi birokrasi, dan tanggung jawab lingkungan dalam kebijakan pertambangan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kepulauan Riau.(*)

