Friday, October 30, 2026
HomeBatamSpanduk Protes Terbentang, Warga Tanjung Sengkuang Minta BP Batam Buka Jalan di...

Spanduk Protes Terbentang, Warga Tanjung Sengkuang Minta BP Batam Buka Jalan di Pergudangan Milik PT Superland Batam

BATAM (BR) – Sejumlah warga dari Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, memasang spanduk protes di depan kawasan industri milik PT Superland Batam yang berlokasi di Jalan Kerapu Dalam, Batu Ampar, Kamis (12/6). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penutupan akses jalan ROW 30 yang saat ini digunakan sebagai lahan parkir alat berat oleh sejumlah tenant perusahaan.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan: “Lahan Ini Merupakan Jalan Umum. Masyarakat Batu Ampar Meminta BP Batam Menindak Tegas Praktek Penyerobotan Lahan yang Dilakukan Oleh PT Superland Batam.”

Warga Tanjungsengkuang memasang spanduk protes terhadap PT Superland Batam yang selama ini memanfaatkan ROW 30 untuk tempat parkir alat berat didalam kawasan pergudangan. Foto : ubay
Warga Tanjungsengkuang memasang spanduk protes terhadap PT Superland Batam yang selama ini memanfaatkan ROW 30 untuk tempat parkir alat berat didalam kawasan pergudangan. Foto : ubay

Koordinator Masyarakat Tanjungsengkuang, La Dewa Satria, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk merupakan tindak lanjut dari langkah awal yang sudah dilakukan oleh BP Batam pada 22 Mei 2025 lalu, yakni pengukuran lahan yang merupakan jalan umum tersebut.

“Ini tindak lanjut dari kami sebagai masyarakat. BP Batam sudah turun melakukan pengukuran, tapi hingga kini belum ada kejelasan kapan akses jalan ini akan dibuka atau dikerjakan,” ujar Dewa.

BP Batam sebelumnya sempat mengukur ROW 30 atau jalan umum yang dipakai oleh para tenant sebagai tempat parkir alat bberat. Foto : ist
BP Batam sebelumnya sempat mengukur ROW 30 atau jalan umum yang dipakai oleh para tenant sebagai tempat parkir alat bberat. Foto : ist

Dewa menegaskan bahwa jalan ROW 30 tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat Batu Ampar dan seharusnya tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh perusahaan.

“Kami mendesak BP Batam untuk segera menertibkan dan membuka akses jalan umum ini demi kepentingan masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan ini ke Ombudsman, Polresta Barelang, serta DPRD Kota Batam,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, terkait kepastian ROW 30 ini kapan dibuka atau dikerjakan, belum dijawab.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM