BATAM (BR) – Sejumlah warga dari Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, memasang spanduk protes di depan kawasan industri milik PT Superland Batam yang berlokasi di Jalan Kerapu Dalam, Batu Ampar, Kamis (12/6). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penutupan akses jalan ROW 30 yang saat ini digunakan sebagai lahan parkir alat berat oleh sejumlah tenant perusahaan.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan: “Lahan Ini Merupakan Jalan Umum. Masyarakat Batu Ampar Meminta BP Batam Menindak Tegas Praktek Penyerobotan Lahan yang Dilakukan Oleh PT Superland Batam.”

Koordinator Masyarakat Tanjungsengkuang, La Dewa Satria, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk merupakan tindak lanjut dari langkah awal yang sudah dilakukan oleh BP Batam pada 22 Mei 2025 lalu, yakni pengukuran lahan yang merupakan jalan umum tersebut.
“Ini tindak lanjut dari kami sebagai masyarakat. BP Batam sudah turun melakukan pengukuran, tapi hingga kini belum ada kejelasan kapan akses jalan ini akan dibuka atau dikerjakan,” ujar Dewa.

Dewa menegaskan bahwa jalan ROW 30 tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat Batu Ampar dan seharusnya tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh perusahaan.
“Kami mendesak BP Batam untuk segera menertibkan dan membuka akses jalan umum ini demi kepentingan masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan ini ke Ombudsman, Polresta Barelang, serta DPRD Kota Batam,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, terkait kepastian ROW 30 ini kapan dibuka atau dikerjakan, belum dijawab.(*)

