Friday, October 30, 2026
HomeBatamImigrasi Batam Deportasi Empat WNA Asal Tiongkok, India, dan Kanada karena Langgar...

Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Asal Tiongkok, India, dan Kanada karena Langgar Izin Tinggal

BATAM (BR) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni 2025. Mereka terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga India, dan satu warga Kanada.

Deportasi dilakukan setelah para WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia. Penindakan diawali dari operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa salah satu WNA asal Tiongkok berinisial FW diketahui telah overstay melebihi 60 hari dari batas izin tinggal. Ia dideportasi pada 13 Juni 2025 dan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada hari yang sama, Imigrasi juga mendeportasi seorang WNA asal Kanada berinisial DJM. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan, karena gangguan kejiwaan. Setelah kondisinya membaik, DJM langsung dideportasi.

Sementara itu, WNA Tiongkok lain berinisial CS juga dideportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011. Sebelumnya, yang bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan dari Imigrasi, namun tidak ditindaklanjuti.

Masih pada tanggal yang sama, seorang WNA asal India berinisial JS turut dideportasi setelah diketahui telah overstay selama 70 hari.

Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negara asal masing-masing. Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jefrico Daud Marturia menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas. Ia juga mengimbau agar WNA yang telah melewati izin tinggalnya segera melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi Batam.

“Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ini adalah bentuk itikad baik dan dapat mencegah tindakan administratif yang lebih berat,” tegas Jefrico.

Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM