BATAM (BR) – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aduan dari Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI) atas penutupan akses jalan dan pelabuhan rakyat Pandan Bahari, Kamis (1/8/2025). Pelabuhan tersebut selama ini menjadi jalur utama masyarakat Suku Laut menuju pusat kota dari wilayah kepulauan sekitar Batam.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I Muhammad Mustofa, didampingi Sekretaris Komisi Anwar Anas, serta anggota lainnya yaitu Muhammad Fadhli dan Tumbur Hutasoit. RDPU turut menghadirkan perwakilan dari BP Batam, Satpol PP, Polsek Batu Aji, dan Kecamatan Belakangpadang. Namun, pihak PT Batam Internasional Navale yang diduga menutup pelabuhan tidak hadir meskipun telah diundang secara resmi.
Ketua Suku Laut, Sam Palele, menyampaikan keberatan masyarakat atas penutupan pelabuhan yang diduga dilakukan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa pelabuhan tersebut telah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat Suku Laut.
“Kami menolak penutupan pelabuhan karena itu adalah akses kami sejak nenek moyang kami. Kami mohon agar akses tersebut diputihkan agar kami mudah bepergian ke kota,” ujar Sam.
Senada dengan itu, perwakilan LSNI, Taufik, menyampaikan bahwa akses jalan sempat ditutup namun kemudian dibuka kembali setelah mediasi oleh Kapolsek Batu Aji. Meski demikian, fasilitas pelantar pelabuhan telah dibongkar dan masyarakat kini tidak memiliki tempat tambat perahu.
Pihak Kecamatan Belakangpadang menjelaskan bahwa secara administratif pelabuhan berada di wilayah Kecamatan Batu Aji, namun digunakan oleh sekitar 600 warga Suku Laut yang tinggal di pulau-pulau sekitar seperti Pulau Bertam, Pulau Lingke, dan Pulau Gara. Pemerintah pusat disebut telah lama mendorong agar komunitas Suku Laut menetap tetap di pulau, sehingga akses menuju kota menjadi kebutuhan vital.
Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat. Ia menegaskan bahwa akses jalan masyarakat tidak boleh ditutup secara sepihak.
“Kalau sudah ada jalan yang dibangun pemerintah, tidak boleh sembarangan ditutup. Apalagi ini akses masyarakat. Kita semua harus perjuangkan hak-hak masyarakat Suku Laut, karena mereka adalah bagian dari sejarah Batam,” tegas Fadhli.
Perwakilan BP Batam, Niko, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran awal, lokasi pelabuhan yang dimaksud tidak berada di dalam lahan milik PT Batam Internasional Navale. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menutup akses tersebut.
Anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menyatakan bahwa tidak ada kepentingan investasi yang boleh mengalahkan kepentingan rakyat.
“Kalaupun lahan itu sudah dialokasikan (PL) ke perusahaan, BP Batam tetap bisa mencabutnya atas dasar kepentingan umum,” ujar Tumbur.
Perwakilan Polsek Batu Aji menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga harmoni antara kepentingan masyarakat dan investasi.
Di akhir rapat, Ketua RDPU, Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa Komisi I akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi titik koordinat pelabuhan dan status legalitas lahan tersebut. Komisi juga meminta BP Batam segera memberikan kejelasan atas status pelantar dan jalan akses ke pelabuhan.
Selain itu, pihak Kecamatan diminta untuk segera mengajukan usulan pembangunan pelabuhan rakyat khusus bagi masyarakat Suku Laut sebagai solusi jangka panjang.(*)

