Friday, October 30, 2026
HomePolitikKomisi I DPRD Batam Sidak Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari, Mustofa : PT...

Komisi I DPRD Batam Sidak Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari, Mustofa : PT Batam Internasional Navale Tidak Boleh Tutup Akses Jalan, Pidana!

BATAM (BR) – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan rakyat Pandan Bahari yang berada di Kecamatan Batu Aji, Selasa (5/8/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSLNI) beberapa waktu lalu.

Sidak dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas, Muhammad Mustofa, Jimmi Siburian, Jimmi Simatupang dan Tumbor Hutasoit. Selain itu, juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol PP, BP Batam, Pemko Batam, serta aparat Kepolisian dari Polsek Batu Aji. Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat Suku Laut serta perwakilan dari pihak perusahaan.

Mustofa menegaskan bahwa akses jalan menuju pelabuhan tersebut merupakan aset milik pemerintah dan tidak boleh ditutup secara sepihak oleh pihak swasta.

“Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan ternyata jalan ini adalah milik pemerintah. Artinya, apa yang dilakukan oleh PT Batam Internasional Navale dengan menutup jalan ini merupakan kesalahan besar, bahkan berpotensi pidana,” tegas Mustofa.

Mustofa menyampaikan, karena jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran negara, maka pihak kepolisian diminta untuk membuka kembali aksesnya. Ia juga memastikan jalan tersebut tidak boleh lagi ditutup ke depannya.

“Kalau jalan ini kembali ditutup, kami akan ambil langkah hukum. Negara hadir di sini untuk masyarakat,” tambahnya.

Pelabuhan rakyat ini, menurut politikus dari partai PKS ini, menjadi akses penting bagi masyarakat Suku Laut yang berasal dari Kecamatan Belakangpadang dan Kecamatan Bulang seperti warga Pulau Lingka, Bertam, Gara, dan pulau-pulau lainnya.

Terkait pembangunan pelantar, Komisi I DPRD Batam masih menunggu koordinasi dengan BP Batam untuk menentukan titik lokasi yang tepat. Lokasi itu nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi pembongkaran secara sepihak di kemudian hari.

“Pembangunan pelantar butuh perencanaan yang matang, karena menggunakan uang rakyat. Kalau ingin segera digunakan, silakan buat pelantar sementara terlebih dahulu. Kami akan komunikasi dengan Pemerintah Kota Batam, termasuk Walikota Amsakar Achmad, Wakil Walikota Li Claudia Chandra, serta unsur pimpinan DPRD, seperti Ketua Kamaluddin dan Wakil Ketua I Aweng Kurniawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mustofa menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menguasai akses jalan publik. Jika ada pihak swasta yang ingin mengklaim jalan tersebut, maka harus berhadapan langsung dengan DPRD.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, Satpol PP, dan BP Batam yang sudah ikut bersama dalam sidak ini. Kami akan terus kawal aspirasi masyarakat, terutama masyarakat adat Suku Laut,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, menambahkan bahwa pelabuhan rakyat seperti ini harus mendapat perhatian serius, karena menyangkut konektivitas dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat pulau.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal akses hidup masyarakat. Kita harus hadir di tengah persoalan ini dan mencari solusi yang adil untuk semua pihak,” ujar Anwar dari Fraksi Partai Gerindra.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM