BATAM (BR) – Surat permohonan sakit milik Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, baru diterima Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam pada Kamis (12/11/2025) sore, beberapa jam setelah sidang paripurna selesai. Surat tersebut diserahkan bukan oleh Hendra secara langsung, tetapi melalui stafnya.
BK DPRD Batam menilai keterlambatan ini mencerminkan buruknya komunikasi serta lemahnya komitmen Hendra Asman dalam menjalankan kewajiban sebagai pimpinan dewan. Terlebih, ketidakhadiran Hendra di sejumlah rapat paripurna sebelumnya telah berkali-kali disorot oleh anggota DPRD.
“Kami sudah mendengar kalau Hendra Asman tengah sakit. Tapi, tidak pernah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Begitu masalah sudah jadi sorotan teman-teman dewan, barulah surat itu dikirim. Ini bukan sikap yang patut ditunjukkan seorang pimpinan dewan,” tegas Wakil Ketua BK DPRD Batam, Banyu Ari Nopianto, Jumat (14/11/2025).
Banyu menegaskan bahwa BK tetap akan memproses surat klarifikasi tersebut sesuai aturan yang berlaku. Namun ia mengingatkan, komitmen terhadap kedisiplinan, etika, dan tanggung jawab merupakan hal mendasar yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota, terlebih lagi unsur pimpinan dewan.
“BK menekankan bahwa disiplin internal tidak boleh dikompromikan. Marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Batam harus dijaga,” tutupnya.(*)

