Friday, October 30, 2026
HomePolitikDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Perdana 2026, Usulkan Ranperda LAM

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Perdana 2026, Usulkan Ranperda LAM

BATAM (BR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026 pada Rabu (7/1/2026) siang, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Batam. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Haji Aweng Kurniawan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda utama. Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, laporan kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2025, penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penyampaian dan penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Rapat diawali dengan laporan kehadiran anggota dewan yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada agenda terakhir, DPRD Kota Batam secara resmi mengusulkan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai Ranperda inisiatif DPRD. Penjelasan pengusul disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamaruddin Muda.

Dalam penjelasannya, Kamaruddin Muda menyampaikan bahwa Ranperda LAM disusun sebagai wujud kepedulian DPRD Kota Batam terhadap pelestarian dan penguatan nilai-nilai budaya Melayu di daerah tersebut. Penyusunan Ranperda ini merupakan hasil dari konsultasi intensif dengan pengurus LAM Kota Batam, penyusunan naskah akademik oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta audiensi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

“Ranperda ini dipandang penting untuk memperkuat identitas budaya Melayu serta menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat tradisional di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika Batam sebagai kota industri dan kawasan perdagangan bebas yang multietnis. Melalui Ranperda ini, LAM Kota Batam diharapkan dapat semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelestarian budaya, pemberian pertimbangan kebijakan, serta menjaga harmoni sosial,” ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut disampaikan, penyusunan Ranperda LAM Kota Batam berlandaskan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

DPRD Kota Batam berharap Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dapat dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Batam dan seluruh pemangku kepentingan terkait, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendukung terwujudnya Kota Batam sebagai kota yang berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM