BATAM (BR) – Kebijakan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menaikkan harga gas bumi secara sepihak kepada PLN Batam menuai protes keras. Kenaikan harga hampir 35 persen, meski volume pemakaian hanya meningkat sekitar 27 persen, dinilai tidak rasional dan berpotensi mengancam keberlanjutan sistem kelistrikan di wilayah Batam–Bintan.
Kebijakan tersebut menyebabkan lonjakan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik hingga 5,6 persen, atau setara dengan tambahan beban biaya pembelian gas lebih dari Rp20 miliar per bulan. Dampak ini dinilai sangat serius, mengingat gas bumi merupakan komponen utama pembangkitan listrik di Batam dan Bintan.
Humas PLN Batam, Yoga, menegaskan bahwa langkah PGN tidak hanya memberatkan kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi langsung menekan tarif listrik dan mengganggu stabilitas pasokan energi bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kenaikan harga gas hampir 35 persen ini sangat memberatkan dan tidak bisa dianggap sepele. Jika persoalan ini dibiarkan, maka dampaknya bisa menjalar ke tarif listrik dan menurunkan daya saing Batam–Bintan sebagai kawasan industri,” tegas Yoga, Jumat (6/2/2026).
PLN Batam menilai kebijakan PGN tersebut bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Pusat, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan manajemen PLN Batam dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada November 2025. Dalam pertemuan itu, Menteri ESDM secara jelas menyatakan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi operasional PLN Batam demi menjaga keterjangkauan tarif listrik dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai bentuk keberatan, PLN Batam telah melayangkan surat protes resmi dan mendesak PGN untuk mematuhi Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, yang mengatur pengguna dan harga gas bumi tertentu untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
“PLN Batam tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta PGN menaati regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Ini menyangkut kepentingan publik, bukan sekadar urusan bisnis antar-BUMN,” ujar Yoga dengan tegas.
PLN Batam juga menegaskan bahwa sebagai BUMN penyedia listrik di Batam, Bintan, dan wilayah sekitarnya, perusahaan tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, setiap lonjakan biaya operasional, terutama dari bahan bakar gas, akan langsung berdampak pada kemampuan perusahaan menjaga keandalan pasokan listrik.
PLN Batam menilai persoalan ini telah melampaui urusan korporasi dan telah menyentuh kepentingan strategis daerah. Batam dan Bintan merupakan kawasan industri dan perdagangan yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang andal dan berbiaya kompetitif.
Jika kenaikan harga gas ini terus diberlakukan, dikhawatirkan akan menekan industri, menurunkan daya saing investasi, serta memperlambat laju pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau.
Untuk itu, PLN Batam meminta campur tangan dan dukungan Pemerintah Pusat serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Gubernur Kepulauan Riau, hingga masyarakat Batam–Bintan, agar kebijakan kenaikan harga gas oleh PGN dapat segera dibatalkan.
“Keputusan ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan ekonomi daerah. Jangan sampai kebijakan sepihak justru merugikan kepentingan publik,” tutup Yoga.(*)

