TANJUNGPINANG – Sekitar 300 orang yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Pesisir Kabupaten Bintan dan Lingga menggelar aksi unjuk rasa di lobby Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Massa menyuarakan penolakan terhadap aktivitas sedimentasi dan penambangan pasir laut yang berlangsung di kawasan Pulau Numbing dan perairan sekitar Pulau Poto.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat pesisir yang mengaku terdampak oleh kegiatan pengerukan pasir laut. Para nelayan menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan laut sekaligus mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan–Lingga, Rudi Herdiawan, mengatakan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini merasa belum memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang memadai dari pemerintah terkait berbagai dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir laut.
Menurutnya, kegiatan pengerukan pasir telah mengubah kondisi perairan yang sebelumnya jernih menjadi keruh. Selain itu, aktivitas kapal-kapal penambang disebut berdampak terhadap ekosistem laut, merusak habitat ikan, serta mengganggu aktivitas penangkapan ikan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan hanya berdampak pada ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan. Karena itu kami meminta pemerintah meninjau kembali izin operasional yang telah diterbitkan dan menghentikan aktivitas pengerukan yang merugikan masyarakat,” ujar Rudi dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Nelayan Pesisir Bintan–Lingga menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Pertama, menolak serta meminta pencabutan seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan sedimentasi maupun penambangan pasir laut di perairan sekitar Desa Numbing. Kedua, mendesak penghentian seluruh aktivitas kapal sedimentasi, termasuk kegiatan pengambilan sampel yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk diskriminasi terhadap masyarakat nelayan yang menolak atau terdampak oleh rencana dan pelaksanaan kegiatan sedimentasi. Keempat, meminta Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga izin yang diterbitkan pemerintah pusat dapat ditinjau kembali atau dicabut.
Selain itu, massa aksi juga meminta agar perwakilan nelayan dapat dipertemukan secara langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan terkait kebijakan sedimentasi laut.
Aspirasi para nelayan diterima langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki yang didampingi Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasillah.
Marzuki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa DPRD Kepri akan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan dan meneruskannya kepada instansi pemerintah terkait.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini dan akan meneruskannya kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. DPRD akan berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah agar persoalan ini mendapatkan perhatian serta solusi yang tepat,” kata Marzuki.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan tuntutan dan menyerahkan pernyataan sikap kepada DPRD Kepri, massa membubarkan diri secara damai sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.

