BATAM (BR) – Kemunculan foto Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan sekaligus pengusaha berinisial LCM dengan tulisan “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam menuai sorotan.
Foto tersebut diketahui terpampang di area pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya. Tindakan itu memicu keberatan dari pihak LCM yang menilai pemajangan foto dilakukan tanpa persetujuan dan telah merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghukuman sosial yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Klien kami diposisikan seolah-olah sebagai orang yang sedang dicari atau memiliki persoalan hukum serius. Padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemajangan foto seseorang dengan label seperti itu di ruang publik,” ujar Rano dalam konferensi pers di kawasan Penuin, Batam, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, bahkan aparat penegak hukum memiliki prosedur dan mekanisme tertentu ketika hendak mengumumkan identitas seseorang kepada publik. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar yang digunakan pengelola tempat hiburan malam untuk memasang foto kliennya secara terbuka.
Rano menilai tindakan tersebut berpotensi menyerang kehormatan dan merusak reputasi seseorang di hadapan masyarakat.
“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi dilakukan di lokasi yang mudah dilihat banyak orang. Ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi sudah menyentuh aspek nama baik seseorang,” katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari adu argumen antara LCM dan seorang waitress di salah satu tempat hiburan malam pada dini hari. Namun, menurutnya, kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan kerusuhan ataupun kerugian bagi pihak pengelola.
“Seluruh tagihan telah dibayar lunas. Tidak ada kerugian materiil yang ditinggalkan klien kami. Memang saat itu klien kami dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak tempat hiburan,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang ketika pada sore harinya sejumlah rekan LCM menemukan foto dirinya telah dipajang dengan tulisan “Black List” di area pintu masuk lokasi hiburan tersebut.
Pihak kuasa hukum menyebut tindakan itu berdampak pada reputasi profesional kliennya sebagai pengusaha dan tokoh organisasi.
“Klien kami mengaku mengalami kerugian secara moril karena reputasi dan relasi bisnisnya ikut terdampak setelah foto tersebut beredar dan diketahui banyak pihak,” kata Rano.
Selain menyinggung ketentuan dalam KUHP terbaru terkait kehormatan dan nama baik, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya aspek hukum lain apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media elektronik atau media sosial.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum meminta pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.
“Kami berharap ada itikad baik dari pihak pengelola untuk menyelesaikan persoalan ini secara proporsional, termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan pemajangan foto klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait.(*)

