Friday, October 30, 2026
HomeBatamLintong C Manurung Laporkan HH Club ke Polresta Barelang: Rano, Kami Sudah...

Lintong C Manurung Laporkan HH Club ke Polresta Barelang: Rano, Kami Sudah Tiga Kali Layangkan Surat Somasi!

BATAM (BR) – Lintong C. Manurung melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar, resmi melaporkan pengelola tempat hiburan malam HH Club atau yang dikenal dengan sebutan P3 ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada pihak HH Club terkait pemajangan foto Lintong dengan tulisan “blacklist”. Namun, hingga laporan dibuat, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

“Sebelum membuat laporan ini, kami sudah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada pihak terlapor. Namun sampai hari ini surat somasi kami tidak diindahkan,” kata Rano Iskandar usai membuat laporan di Polresta Barelang.

Menurut Rano, sampai saat ini juga pihaknya juga belum menerima penjelasan maupun klarifikasi resmi dari pengelola HH Club terkait alasan pemajangan foto kliennya.

“Sampai saat ini belum ada pihak yang menghubungi kami maupun memberikan pernyataan resmi terkait pemajangan foto klien kami dengan label blacklist tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan ke Polresta Barelang.

Rano menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya,” katanya.

Sementara itu, Lintong C. Manurung mengaku merasa dirugikan atas pemajangan fotonya yang disertai tulisan “blacklist”. Ia menilai tindakan tersebut telah berdampak pada nama baik dan martabat dirinya.

“Saya datang sebagai pengunjung dan melakukan transaksi secara sah. Namun tanpa alasan yang saya ketahui, foto saya dipajang selama beberapa hari dengan tulisan blacklist,” ujar Lintong.

Menurutnya, istilah blacklist memiliki konotasi negatif yang dapat memengaruhi pandangan publik terhadap dirinya.

“Saya merasa dirugikan dan harga diri saya tercoreng akibat tindakan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau turut memberikan pendampingan kepada Lintong dalam proses hukum tersebut.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW PWI Kepri, Tunggul Manurung mengatakan pada awalnya persoalan tersebut merupakan urusan pribadi Lintong dan tidak membawa nama organisasi. Namun, setelah nama PWI ikut dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan, organisasi merasa perlu memberikan pendampingan.

“Awalnya Saudara Lintong tidak membawa nama PWI. Namun karena dalam perkembangannya nama PWI ikut disebut dalam sejumlah pemberitaan, kami merasa perlu memberikan pendampingan,” ujar Tunggul.

Ia menjelaskan, selain didampingi kuasa hukum pribadi, PWI Kepri juga menurunkan tim dari bidang hukum untuk membantu proses pendampingan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” katanya.

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM