JAKARTA (BR) – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga kebijakan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21-22 Juli 2026.
Dalam keputusan yang sama, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Pada saat yang sama, Bank Indonesia memperluas berbagai insentif untuk mendorong masuknya investasi portofolio asing, memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing, serta memperkuat likuiditas perbankan.
Bank Indonesia menegaskan, kebijakan moneter tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas atau pro-stability. Sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi atau pro-growth.
“Bauran kebijakan Bank Indonesia terus diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga inflasi dalam sasaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” demikian arah kebijakan BI dalam hasil RDG tersebut.
Insentif Investasi Asing Diperluas
Bank Indonesia meningkatkan insentif untuk mendorong investasi portofolio asing sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menaikkan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain itu, BI juga memperluas insentif untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen.
Insentif juga diberikan untuk meningkatkan transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas diversifikasi transaksi valuta asing dan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
KLM Diperkuat untuk Dorong Kredit
Bank Indonesia juga menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memperluas likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Total insentif KLM yang dapat diterima bank dinaikkan menjadi paling tinggi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya 5,5 persen.
Namun, alokasi KLM untuk penyaluran kredit kepada sektor-sektor prioritas disesuaikan dari maksimal 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK. Sementara itu, BI memperkenalkan KLM Pendalaman Pasar Uang dengan alokasi maksimal 2 persen dari DPK.
Kebijakan penyempurnaan KLM tersebut akan berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Bank Indonesia juga memperkuat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit kepada sektor inklusif dan berkelanjutan.
Penguatan tersebut mencakup perluasan cakupan pembiayaan kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha, perluasan kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank, serta penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, terutama ditopang oleh permintaan domestik.
Konsumsi pemerintah tumbuh tinggi seiring percepatan belanja dan pelaksanaan sejumlah program prioritas. Konsumsi rumah tangga juga tetap terjaga dengan dukungan berbagai stimulus pemerintah.
Di sisi lain, investasi masih didominasi investasi bangunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas nasional. Bank Indonesia menilai investasi swasta masih perlu terus diperkuat.
Untuk 2026, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada dalam kisaran 4,9 persen hingga 5,7 persen.
Dari sisi eksternal, kinerja neraca pembayaran masih perlu diperkuat untuk menghadapi dampak ketidakpastian global. Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-Mei 2026 mencatat surplus kumulatif sebesar 4,03 miliar dolar AS.
Sementara itu, investasi portofolio asing pada triwulan II 2026 mencatat arus masuk bersih sebesar 8,5 miliar dolar AS, terutama didukung oleh Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2026 tercatat sebesar 145,6 miliar dolar AS. Posisi tersebut setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Rupiah Relatif Stabil di Tengah Gejolak Global
Bank Indonesia terus mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pada 21 Juli 2026, rupiah berada di level Rp17.885 per dolar AS. Level tersebut relatif stabil dibandingkan posisi akhir Juni 2026 yang berada di kisaran Rp17.880 per dolar AS.
Stabilitas rupiah dijaga melalui optimalisasi transaksi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri, transaksi spot, serta DNDF di pasar domestik.
BI juga menaikkan suku bunga SRBI untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing. Kepemilikan nonresiden di SRBI meningkat dari Rp238,09 triliun pada 15 Juni 2026 menjadi Rp288,65 triliun pada 20 Juli 2026.
Bank Indonesia menilai rupiah tetap memiliki peluang untuk stabil dan menguat, didukung kebijakan stabilisasi nilai tukar, imbal hasil instrumen keuangan yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional.
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34 Persen
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2026 tercatat sebesar 3,34 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 3,08 persen.
Inflasi inti tercatat sebesar 2,76 persen. Sementara inflasi administered prices mencapai 3,42 persen, antara lain dipengaruhi penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi dan avtur.
Adapun inflasi volatile food tercatat sebesar 5,58 persen. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi komoditas bawang merah, bawang putih, dan beras.
Bank Indonesia bersama pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat pengendalian inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID), termasuk mengantisipasi potensi gangguan cuaca terhadap produksi pangan.
Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen
Pertumbuhan kredit perbankan pada Juni 2026 tercatat sebesar 12,67 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan Mei 2026 yang tumbuh 11,51 persen.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 24,90 persen, kredit modal kerja 8,94 persen, dan kredit konsumsi sebesar 5,75 persen.
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan kredit sepanjang 2026 berada dalam kisaran 8 hingga 12 persen.
Potensi peningkatan kredit masih terbuka lebar. Hal itu tercermin dari fasilitas pinjaman yang belum digunakan atau undisbursed loan yang mencapai Rp2.490 triliun, setara 21,52 persen dari total plafon kredit yang tersedia.
Dana pihak ketiga juga masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 10,21 persen secara tahunan.
Dari sisi ketahanan, kondisi perbankan nasional tetap kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Mei 2026 mencapai 23,74 persen.
Sementara rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tercatat sebesar 2,17 persen secara bruto dan 0,84 persen secara neto.
Transaksi Digital Terus Meningkat
Aktivitas ekonomi dan keuangan digital juga terus mengalami pertumbuhan.
Pada triwulan II 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88 persen secara tahunan.
Transaksi QRIS menjadi salah satu pendorong utama dengan pertumbuhan mencapai 100,12 persen secara tahunan.
Sementara itu, transaksi ritel melalui BI-FAST mencapai 1,529 miliar transaksi atau tumbuh 38,09 persen. Nilai transaksinya mencapai Rp3.777 triliun.
Bank Indonesia menyatakan akan terus memperluas akseptasi pembayaran digital, termasuk memperluas kerja sama QRIS Antarnegara dengan negara-negara mitra prioritas.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital, mendukung daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tengah meningkatnya ketidakpastian global, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta mendorong pembiayaan bagi program-program prioritas pemerintah.(*)

