BATAM (BR) – Peristiwa bentrokan yang terjadi di wilayah Setoko, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/9/2026), yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka, ditegaskan bukan merupakan konflik antarsuku.
Ketua Umum PK NTT Kota Batam, Mohammad Agung Teibang, mengatakan peristiwa tersebut merupakan bentrokan antara dua kelompok yang memiliki kepentingan berbeda terkait persoalan lahan dan ganti rugi.
Menurut Agung, satu kelompok berasal dari Lang Laut yang disebut sebagai penerima kuasa dari perusahaan yang menguasai lokasi tersebut. Sementara kelompok lainnya merupakan pihak yang mengaku sebagai penggarap kebun dan menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan yang mereka garap.
“Saya menegaskan bahwa bentrok ini bukan terjadi antar suku Melayu dan Flores. Ini murni dua kelompok yang memiliki kepentingan berbeda terhadap lahan di Setoko,” ujar Agung.
Agung menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar NTT di Kota Batam, untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar NTT di Kota Batam, mari kita sama-sama menahan diri. Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada kepastian dari pihak yang berwenang,” katanya.
Agung juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut, termasuk penangkapan terhadap salah satu pihak yang disebut sebagai pimpinan kelompok Lang Laut, Suherman.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang berhasil menangkap pimpinan Lang Laut, Suherman, sehingga dapat meredakan emosi keluarga korban,” ujar Agung.
Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kita percayakan kepada pihak kepolisian. Kami yakin aparat mampu mengungkap siapa pelakunya, apa perannya masing-masing, dan bagaimana sebenarnya kronologi kejadian ini. Yang penting prosesnya harus objektif, profesional dan adil,” katanya.
Menurut Agung, proses hukum juga perlu melihat persoalan yang menjadi latar belakang terjadinya bentrokan. Apabila peristiwa tersebut memang berkaitan dengan sengketa atau klaim kepemilikan lahan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara hukum.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang melakukan bentrokan. Akar persoalannya juga harus dibongkar. Kalau memang ada persoalan sengketa lahan, kita ingin tahu bagaimana sejarah dan status lahan tersebut, siapa yang memiliki dasar hukum, dan mengapa persoalan itu bisa berkembang sampai terjadi bentrokan dan menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Syafrudin mengimbau masyarakat Batam agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Batam untuk tetap melakukan aktivitas normal seperti biasa. Jangan terprovokasi dan terpancing untuk ikut menambah suasana menjadi tidak kondusif,” tegas Asep.(*)

