BATAM (BR) – Komisi I DPRD Kota Batam berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional tiga perusahaan yang kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi kendaraan mewah, Selasa (29/9/2026).
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto.
RDP yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Batam tersebut merupakan pemanggilan kedua terhadap ketiga perusahaan. Namun, hingga rapat berlangsung, perwakilan perusahaan yang diundang kembali tidak hadir.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pimpinan rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas. Ia menyampaikan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah lanjutan untuk memperoleh informasi dan data terkait persoalan yang dibahas.
“Jangan anggap remeh kami di lembaga DPRD Batam,” ujar Anwar Anas saat memimpin rapat.
Menurutnya, rencana sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas usaha ketiga perusahaan yang menjadi pihak dalam persoalan tersebut.
Pihak Pengadu Minta Transparansi Kondisi Kendaraan
Sementara itu, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PT Emka Persada Indonesia selaku pihak pengadu kembali menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran ketiga perusahaan dalam RDP.
Muhammad Hatta Kainang, S.H., didampingi Faisal Yuwa Ikram, S.H., M.H., dan Rional Putra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka melalui forum yang telah difasilitasi DPRD Batam.
“DPRD telah membuktikan bahwa pemanggilan resmi sebanyak dua kali tidak diindahkan oleh ketiga perusahaan tersebut. Bagi kami, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi,” kata Hatta seusai RDP.
Hatta menyebut persoalan yang dipermasalahkan kliennya berkaitan dengan kondisi kendaraan yang menjadi objek transaksi.
Menurut dia, pihaknya meminta adanya transparansi dan bukti yang dapat menjelaskan bahwa kendaraan yang dibeli kliennya memang merupakan unit baru atau brand new sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Inti dari klien kami sebenarnya sederhana, buktikan bahwa mobil Anda baru. Jika tidak bisa membuktikan mobil tersebut baru, kembalikan uang klien kami,” ujarnya.
Hatta juga menyatakan pihaknya memiliki sejumlah data yang menurut mereka perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait status dan kondisi kendaraan tersebut.
Namun, berbagai dugaan dan data yang disampaikan pihak pengadu masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait.
Soroti Aspek Perizinan
Selain kondisi kendaraan, pihak pengadu juga menyoroti aspek administrasi dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta pemasukan kendaraan impor di kawasan perdagangan bebas Batam.
Hatta mendorong Komisi I DPRD Batam bersama instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, untuk melakukan penelusuran terhadap aspek perizinan perusahaan.
“Walaupun perizinan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pusat, aktivitas usahanya berada di Batam. Oleh karena itu, PTSP Kota Batam memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk melakukan pengawasan serta evaluasi atas dugaan pelanggaran pelaku usaha,” katanya.
Terkait proses hukum, Tim Hukum PT Emka Persada Indonesia juga menyampaikan bahwa perkara perdata yang sebelumnya telah diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam kini masih berlanjut.
Pihak PT Emka Persada Indonesia disebut telah mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan pada tingkat peradilan berikutnya.
Rencana sidak Komisi I DPRD Batam selanjutnya menjadi salah satu langkah untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai aktivitas usaha, dokumen terkait, serta aspek administrasi yang menjadi bagian dari persoalan.
Sementara itu, hingga RDP berlangsung, ketiga perusahaan yang disebut dalam rapat belum memberikan keterangan secara langsung mengenai alasan ketidakhadiran maupun tanggapan mereka terhadap persoalan yang disampaikan pihak pengadu.
Catatan Redaksi: Redaksi batamraya.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pimpinan PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

