Friday, October 30, 2026
HomePolitikKetua DPRD Kepri Dukung Penuh Program Penghapusan Utang UMKM Gagasan Presiden Prabowo

Ketua DPRD Kepri Dukung Penuh Program Penghapusan Utang UMKM Gagasan Presiden Prabowo

BATAM (BR) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Iman menyerukan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Kepri untuk bersama-sama menyukseskan program ini. Ia juga memastikan bahwa pihak legislatif, khususnya Fraksi Gerindra, akan aktif mengawal pelaksanaan program tersebut agar tepat sasaran.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Kepri untuk mendukung kebijakan penghapusan utang bagi petani dan nelayan yang digagas oleh Presiden Prabowo. Ini bentuk nyata pembelaan terhadap masyarakat kecil,” ujar Iman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kepri, Rabu (7/5/2025).

Menurut Iman, program ini merupakan momentum kebangkitan bagi UMKM yang selama ini terdampak berat, terutama pasca pandemi dan bencana alam. Ia optimistis, kebijakan ini akan membawa kembali senyum bahagia masyarakat kecil yang selama ini terbebani utang.

“Kita harus kawal bersama agar implementasinya berjalan lancar dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidatonya menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang UMKM ini bertujuan untuk memberikan napas baru bagi pelaku usaha kecil agar dapat kembali menjalankan usahanya dengan semangat dan optimisme. Kebijakan teknisnya akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 ini tidak berlaku untuk seluruh UMKM, melainkan hanya untuk sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Adapun kriteria UMKM yang berhak menerima penghapusan utang adalah mereka yang terdampak bencana alam atau pandemi Covid-19, tidak memiliki kemampuan bayar, dan telah memiliki tunggakan utang hampir 10 tahun.

Besaran utang yang dapat dihapuskan maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu. Program ini menyasar sekitar satu juta UMKM secara bertahap, dengan estimasi nilai penghapusan mencapai Rp10 triliun.

Menariknya, program ini tidak membebani anggaran negara karena penghapusan utang dapat dilakukan langsung oleh bank atau lembaga pembiayaan terkait.

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM