Batam (BR) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan DA, buronan internasional dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang menyebabkan kerugian hingga Rp2 miliar. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat pada Kamis (8/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari dr. Mohamad Fariz, yang menjadi korban investasi bodong. Korban dijanjikan oleh pasangan suami istri, DS dan DA, bahwa modal yang ditanamkan akan kembali dengan keuntungan 35 persen per bulan dari bisnis transportasi online yang mereka kelola. Namun, setelah dana ditransfer, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Hasil penyidikan menetapkan DS dan DA sebagai tersangka. Keduanya telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025. DA berhasil ditangkap pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara itu, tersangka DS masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer dana, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinvestasi. “Pastikan investasi dilakukan melalui jalur resmi dan legal, serta memiliki kejelasan hukum. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa analisa risiko. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegasnya.(*)

