Friday, October 30, 2026
HomeBatamRuko di Palm Spring Blok B2 Langgar Garis Sepadan, Azril: Pemilik Bongkar...

Ruko di Palm Spring Blok B2 Langgar Garis Sepadan, Azril: Pemilik Bongkar Sendiri

BATAM (BR) – Pemilik ruko di Komplek Palm Spring, Blok B2 Nomor 18, mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinyatakan melanggar aturan garis sepadan bangunan (GSB). Langkah ini diambil setelah adanya protes yang dilayangkan warga ruko dan juga teguran dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

Pantauan di lokasi pada Selasa (13/5/2025), tampak sejumlah pekerja beraktivitas di sekitar bangunan ruko empat lantai tersebut. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan proses pembongkaran atau pekerjaan lainnya.

Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan bahwa pembongkaran telah dilakukan oleh pemilik ruko secara mandiri, sesuai dengan instruksi dari pemerintah.

“Sebelumnya kami sudah memberikan teguran kepada pemilik ruko. Setelah itu, mereka meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri,” ujar Azril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurutnya, pihaknya telah menerima bukti berupa video yang menunjukkan proses pembongkaran sedang berlangsung. “Dari kiriman video yang kami terima, mereka sudah mulai membongkar bangunan yang melanggar,” jelasnya.

Bangunan tersebut diketahui menyalahi ketentuan tata ruang karena melampaui batas garis sepadan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, tim dari Dinas CKTR bersama pihak pengembang telah melakukan pengukuran terhadap bangunan tersebut untuk memastikan pelanggaran yang terjadi.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM