Friday, October 30, 2026
HomeBatamWalikota dan Wakil Walikota Batam Terima Aspirasi Warga Rempang

Walikota dan Wakil Walikota Batam Terima Aspirasi Warga Rempang

Batam (BR) – Sekitar 50 warga dari wilayah Rempang mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/5/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait dinamika pembangunan di kawasan mereka, khususnya menyangkut proses relokasi dan legalitas lahan. Dalam pertemuan terbuka tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menyambut langsung kedatangan warga dan membuka ruang dialog secara terbuka.

Amsakar menyampaikan apresiasi atas inisiatif warga yang datang secara langsung untuk bersilaturahmi sekaligus menyuarakan pendapat. Ia menegaskan pentingnya dialog semacam ini dalam menjaga komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami bersyukur bisa menerima kehadiran Bapak dan Ibu sekalian hari ini. Meski tengah mengikuti rapat Musrenbang RPJMD 2025-2029 bersama Mendagri secara daring, kami tetap menyempatkan diri karena apa yang disampaikan sangat penting,” ujar Amsakar.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari status kepemilikan lahan di Tanjung Banon, kekhawatiran soal relokasi, hingga harapan akan perlindungan dari aparat agar proses pembangunan berjalan damai. Salah satu perwakilan warga, Ishak dari Pasir Panjang, menegaskan bahwa masyarakat Rempang berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif, namun mengharapkan adanya jaminan keamanan.

Menanggapi hal itu, Amsakar menjelaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan normatif dan tahapan hukum, termasuk melalui surat peringatan. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Batam hanya menjalankan mandat dari pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, kami sedang mencari formula terbaik, termasuk melibatkan tim independen seperti KJPP untuk menilai aset warga secara objektif,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa seluruh wilayah Batam berada dalam pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sehingga status legalitas lahan umumnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun demikian, pemerintah tengah mendorong pemberian SHM di kawasan kampung tua agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Lebih lanjut, Amsakar menegaskan pentingnya penanganan persoalan lahan dilakukan secara sistematis dan tidak berlarut-larut. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif dan terus membuka ruang dialog demi tercapainya solusi yang adil.

“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Pemerintah akan terus berupaya memberikan solusi yang seimbang dan bijak demi kebaikan bersama,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM