Friday, October 30, 2026
HomePolitikLegalitas Fasum, Fasos, dan Rumah Warga Jadi Sorotan Reses Aweng Kurniawan

Legalitas Fasum, Fasos, dan Rumah Warga Jadi Sorotan Reses Aweng Kurniawan

BATAM (BR) – Persoalan legalitas lahan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), serta legalitas kepemilikan rumah warga menjadi pembahasan utama dalam Reses Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, yang digelar Jumat (1/8/2025) malam di Perumahan Pondok Pratiwi 3, Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.

Kegiatan reses masa persidangan III tahun 2025 ini berlangsung di Fasum RT 06 RW 016, dihadiri sejumlah warga yang menyampaikan aspirasi terkait kendala hukum atas tempat tinggal mereka. Salah satu warga, Liza Liliana, menyampaikan bahwa rumah miliknya bersama sekitar 14 rumah lainnya belum memiliki legalitas penuh. Sertifikat yang dimiliki tidak bisa dibalik nama dan tidak bisa dijadikan jaminan ke bank.

“Kami sudah lama menempati rumah ini, tapi legalitasnya belum jelas. Sertifikat tidak bisa dibalik nama,” ujarnya.

Senada dengan itu, warga lain bernama Yusuf menambahkan bahwa hampir seluruh lahan Fasum dan Fasos di lingkungan tersebut belum memiliki legalitas karena belum ada serah terima resmi dari pengembang. Parahnya lagi, pengembang perumahan disebut telah dinyatakan pailit, sehingga menyulitkan proses pengurusan dokumen legal.

“Kami tidak tahu harus bagaimana lagi, karena developernya sudah pailit,” ungkap Yusuf.

Persoalan ini, kata warga, sudah pernah diperjuangkan sejak bertahun-tahun lalu bahkan sempat didampingi oleh anggota DPRD sebelumnya. Namun hingga kini, belum juga menemukan solusi.Menanggapi hal tersebut, Aweng Kurniawan menyatakan bahwa fokus utama reses kali ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas lahan, yang menjadi dasar penting dalam penganggaran pembangunan.

“Usulan seperti pengatapan Fasum dan lainnya terpaksa kita tunda dulu. Kita harus fokus menyelesaikan legalitas lahannya terlebih dahulu,” tegas Aweng yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Batam.

Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran daerah (APBD) hanya bisa direalisasikan jika legalitas lahan sudah jelas.

“Kalau tidak ada legalitas, maka sampai kapanpun tidak bisa dianggarkan dari APBD,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Aweng meminta pengurus RT dan RW bersama pihak kelurahan untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai bahan pengajuan legalitas. Ia juga siap menurunkan tim hukum dari DPRD untuk membantu proses tersebut.

“Kita bantu dampingi lewat jalur hukum, tapi syaratnya dokumen harus lengkap dulu,” tegasnya.

Reses kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab singkat dan foto bersama warga serta tokoh masyarakat.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM