Friday, October 30, 2026
HomeBatamTindaklanjuti Aduan Warga, Komisi I DPRD Batam Sidak di Kampung Setengah Piayu

Tindaklanjuti Aduan Warga, Komisi I DPRD Batam Sidak di Kampung Setengah Piayu

BATAM (BR) – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025). Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penimbunan di wilayah pesisir yang diduga merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

Rombongan anggota dewan dari komisi yang membidangi hukum ini turun langsung setelah menerima aduan warga yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1980-an. Namun, suasana sempat memanas saat tim DPRD tiba di lokasi karena adanya pengawas proyek yang dinilai tidak kooperatif.

“Kami ini turun secara resmi! Kalau benar pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa kalian takut? Jangan halangi kami masuk!” tegas Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa, dengan nada tinggi di tengah lapangan.

Menurut Mustofa, warga di Kampung Setengah sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Aktivitas penimbunan di sekitar kawasan tersebut dinilai telah merusak aliran sungai dan menutup akses laut yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Saya tahu betul warga di sini. Mereka sudah tinggal sejak tahun 80-an. Rata-rata nelayan. Sekarang laut mereka ditimbun. Ini sama saja mematikan mata pencaharian orang tempatan!” ujarnya dengan suara bergetar menahan emosi.

Beberapa anggota Komisi I lainnya juga terlihat geram dengan sikap pengawas proyek yang terkesan menghindar. “Lae, jangan keras-keras bicara! Ini DPRD, instansi resmi. Jawab saja yang ditanya,” kata Anggota Komisi I, Tumbur Hutasoit, menegur pengawas yang terlibat adu argumen.

Situasi mulai mereda setelah Komisi I bersama pihak instansi terkait meminta agar pengawas proyek segera menghubungi atasannya untuk menunjukkan dokumen perizinan resmi. Dalam sidak tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lurah Tanjung Piayu, Camat Sei Beduk, serta Satpol PP.

Namun hingga sidak berakhir, pengawas proyek tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen legalitas kegiatan yang dilakukan. “Kami ke lapangan tidak menemukan selembar surat pun. Kalau ini resmi, harusnya mereka bisa tunjukkan izin yang lengkap,” tegas Mustofa.

Pengawas proyek sempat menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Ginoski, namun saat diminta menunjukkan dokumen resmi, ia hanya beralasan bahwa surat-surat masih dalam proses persiapan.

Perwakilan Dinas PTSP Kota Batam, Tedi Nuh, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah proyek tersebut memiliki izin atau tidak. “Kami harus tahu dulu nama lengkap perusahaannya di sistem OSS. Kalau tidak lengkap, kami juga tidak bisa cek izinnya,” ujar Tedi.

Tedi menegaskan, apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan izin reklamasi maupun dokumen PKK PRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan. “Kalau tidak bisa tunjukkan dokumen, maka seluruh kegiatan wajib dihentikan. Kami tunggu dulu dari manajemen perusahaan menyerahkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.

Komisi I DPRD Batam menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat lokal.

“Batam butuh investasi, tapi bukan investasi yang bikin nelayan menangis. Tunjukkan kelengkapan perizinan dan penuhi hak-hak warga tempatan yang sudah tinggal puluhan tahun di sini,” tutup Mustofa.(*)

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM