Friday, October 30, 2026
HomeBatamPolda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang...

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai, Emas dan Kripto

BATAM (BR) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi situs judi online.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, pada 29 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online yang menyasar pemain dari luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, sekaligus mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial AD yang saat ini diduga berada di luar negeri. Yang bersangkutan diketahui berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand dan China,” ujar Ronni.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan berbagai platform digital untuk mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online. Aktivitas promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil guna menjaring pemain baru.

Para pelaku diketahui menerima imbalan dalam bentuk mata uang kripto USDT. Setiap transaksi diverifikasi melalui aplikasi Tronscan sebelum pembayaran diterima oleh para operator.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah rekening perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang kini semakin memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

“Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online. Kami juga akan menelusuri jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasional dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.

RELATED ARTICLES
spot_img

BATAM