BATAM (BR) – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan titik reklame Kota Batam. Nantinya, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid akan memimpin tim dari dua instansi tersebut yang diberi nama Task Force.
Secara teknis Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam, Senin (26/05/2025).
“Rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, terkait perencanaan dan penataan titik reklame Kota Batam. Secara jelas akan diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Batam sebagai revisi Perwako No 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam,” jelasnya usai rapat.
Kata Jefridin, tim akan melakukan penertiban di sembilan kecamatan dan dimulai pada Senin (2/06/2025). Penertiban titik reklame ini menurutnya akan diprioritas di Kecamatan Batam Kota.
Kata dia, papan reklame yang akan dibongkar berada pada titik liar yang tidak sesuai dengan masterplan. Pemilik reklame, sambungnya, harus melengkapi perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan bongkar dan asuransi konstrusi.
“Tentunya sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP akan menyurati pemilik reklame terkait pemberitahuan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin. Pemberitahuan pembongkaran ini dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 2025,” tuturnya.(*)

